[Tugas Mingguan III Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan] Kebijakan Fiskal

 
Nama: Panji Perkasa Harahap
Nim: 180903126
Mata Kuliah: Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan (B)
Dosen Pengampu: Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P., M.Si 
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
 
Kebijakan Fiskal

                Kebijakan Fiskal menurut Haryadi (2014:82) adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengarahkan perekonomian suatu negara ke arah yang lebih baik atau sesuai dengan yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Menurut KBBI, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.

                Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang mengarahkan perekonomian suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Kebijakan fiskal memiliki dua macam aspek, yaitu:

  • Aspek Kualitatif, membahas tentang jenis-jenis pajak, segala jenis pembayaran dan subsidi.
  • Aspek Kuantitatif, membahas tentang jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.

Instrumen Kebijakan Fiskal

Pada kebijakan fiskal terdapat dua instrumen utama, yaitu pengeluaran negara dan pendapatan negara.

  1. Pendapatan Negara (Pajak dan PNBP)

Pendapatan negara berasal dari pajak dan bukan pajak, dipakai oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan. Pajak bersifat memaksa dan tercantum dalam konstitusi, dimana semua wajib pajak (perorangan dan badan usaha) wajib memberikan kontribusi pada negara dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) berasal dari hibah.

  1. Pengeluaran Negara

Pengeluaran negara disusun dalam Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN). Pengeluaran pemerintah ini digunakan untuk biaya untuk pembangunan infrastruktur, biaya pembangunan untuk masyarakat umum, hingga biaya untuk keperluan operasional pemerintah sendiri.

Contoh Kebijakan Fiskal

  • Keputusan pemerintah menaikkan pajak untuk menambah pendapatan negara
  • Obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Pemerintah mewajibkan NPWP bagi masyarakat
  • Mengelola anggaran dengan mengurangi pembelanjaan negara dan atau menaikkan pajak agar perekonomian menjadi lebih stabil
Persentase Pertumbuhan APBN 2016-2020 dan Data APBN 2020








Penerimaan Negara 2020 mencapai 2.233,2 T, sedangkan anggaran belanja negara ditetapkan 2.540,4 T.

Aspek Kualitatif:

·         Penerimaan Perpajakan= 1.865,7 T

·         PNBP= 367,0 T

·         Penerimaan Hibah= 0,5 T

Aspek Kuantitatif:

·         Belanja Pemerintah Pusat= 1.638,5 T

·         Transfer ke Daerah dan Desa= 856,9 T

Menurut saya dilemanya kebijakan fiskal di Indonesia ialah peningkatan pajak yang diberikan pemerintah memberikan dampak negatif pada ekonomi pemerintah yaitu penurunan GDP dan penurunan investasi swasta kecuali penerimaan negara. APBN 2020 diproyeksikan mengalami deficit sebesar 307,2T/1,76% terhadap PDB.

 



 

Daftar Pustaka:

https://www.kemenkeu.go.id/apbn2020

Haryadi (2014:82)

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Komentar